Alamat :

Sekretariat :
Jl.Duri Selatan VIII RT.006 RW.05 Kel.Duri Selatan. Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat

website : www.duriselatan05.blogspot.com
www.rw05duriselatan.webs.com
www.forumrwduriselatan.webs.com
telp : (021 ) 99993357

Biogerafi

Wilayah RW.05 Kel.Duri Selatan Kec.tambora Kotamadya Jakarta Barat,memiliki luas wilayah : ........ M2, dengan batas wilayah , sebelah Barat berbatasan dengan Kel.Kali Anyar,sebelah Utara dengan Kel.Duri Utara, sebelat Timur dengan Kel.Tanah Sereal dan sebelah Selatan dengan Kel.Duri Pulo kec.Gambir Jakarta Pusat. serta dengan kondisi masyarakat yang hetoregen dalam tarap kehidupan ekonomi menengah kebawah dari berbagai ragam suku,agama dan budaya namun memiliki jiwa kekeluargaan dan kebersamaan yang tinggi sehingga wilayah RW.05 menjadi wilayah yang Nyaman,aman,tentram dan Damai.
kebanggaan dari wilayah RW.05 telah menciptakan suatu komunitas dari berbagai organisasi masyarakat yg memiliki rasa kepedulian terhadap wilayah dan masyarakat sehingga membentuk suatu jenis usaha kecil mandiri yang terdiri dari pedagang2 kecil deengan sebutan Koperasi BUDIMUGEN ( Buah dingin jamu gendong yg saat ini menjadi khas kebanggaan Warga RW.05 Kel.Duri Selatan Kec.Tambora Jakarta Barat

Sabtu, 26 Februari 2011

DPRD Terbitkan Peraturan Daerah Tentang LMK

Guna melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (3) Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara, badan legislasi daerah (Balegda) DPRD akhirnya menetapkan peraturan daerah (perda) tentang lembaga musyawarah kelurahan (LMK), Perda LMK terdiri dari tujuh BAB dan 21 pasal.
Adapun penetapan perda LMK, mengacu pada UU No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, UU No. 29 tahun 2007 pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Negara, PP Depdagri No. 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, Perda No 10 tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah dan Perda No 2 tahun 2010 tentang pembentukan perda.
“LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintah dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,” ujar ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana kepada wartawan, di Jakarta.
Politisi yang akrab di sapa Sani ini menjelaskan dalam implementasi di lapangan, anggota LMK dipilih pada tingkat RW secara demokratis.
“Hal ini tercantum dalam ayat 1, bahwa satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW. Syaratnya asli Jakarta, lulusan sekolah lanjutan tingkat atas, tidak tersangkut pidana,” jelasnya.
Triwisaksana menambahkan, anggota LMK mempunyai tugas antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada Lurah, memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi, menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat, ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan, menginformasikan kebijakan Pemda kepada masyarakat dan membuat rencana kerja tahunan.
“Pembiyaan dibebankan pada APBD atau sumber-sumber dana lain yang sah,” tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar