Alamat :

Sekretariat :
Jl.Duri Selatan VIII RT.006 RW.05 Kel.Duri Selatan. Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat

website : www.duriselatan05.blogspot.com
www.rw05duriselatan.webs.com
www.forumrwduriselatan.webs.com
telp : (021 ) 99993357

Biogerafi

Wilayah RW.05 Kel.Duri Selatan Kec.tambora Kotamadya Jakarta Barat,memiliki luas wilayah : ........ M2, dengan batas wilayah , sebelah Barat berbatasan dengan Kel.Kali Anyar,sebelah Utara dengan Kel.Duri Utara, sebelat Timur dengan Kel.Tanah Sereal dan sebelah Selatan dengan Kel.Duri Pulo kec.Gambir Jakarta Pusat. serta dengan kondisi masyarakat yang hetoregen dalam tarap kehidupan ekonomi menengah kebawah dari berbagai ragam suku,agama dan budaya namun memiliki jiwa kekeluargaan dan kebersamaan yang tinggi sehingga wilayah RW.05 menjadi wilayah yang Nyaman,aman,tentram dan Damai.
kebanggaan dari wilayah RW.05 telah menciptakan suatu komunitas dari berbagai organisasi masyarakat yg memiliki rasa kepedulian terhadap wilayah dan masyarakat sehingga membentuk suatu jenis usaha kecil mandiri yang terdiri dari pedagang2 kecil deengan sebutan Koperasi BUDIMUGEN ( Buah dingin jamu gendong yg saat ini menjadi khas kebanggaan Warga RW.05 Kel.Duri Selatan Kec.Tambora Jakarta Barat

Senin, 07 Maret 2011

Ijin Mini Market di perketat

JAKARTA BARAT : Walikota Jakarta Barat, H. Burhanuddin  menginstruksikan kepada para Camat dan Lurah di wilayahnya untuk menginventarisir data Mini Market yang terdapat di wilayahnya dan tidak mengeluarkan izin baru untuk usaha tersebut.

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Jakarta Barat, H. Sukarno no.: 15/SE/2011 tertanggal 14 Februari 2011 tentang inventarisasi data Mini Market.
Dalam surat edaran  tersebut  dinyatakan instruski itu sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur DKI Jakarta No.62/2010 dan hasil  rapat pada 11 Februari 2011 di Ruang Rapat Sekda Provinsi DKI Jakarta  mengenai keberadaan dan inventarisasi Mini Market di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Ada 3 instruksi dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Camat dan Lurah di wilayah Jakarta Barat itu agar : 1. Menginventarisir keberadaan usaha Mini Market di wilayah masing-masing, 2. Tidak mengeluarkan izin domisili usaha Mini Market yang baru dan 3. data inventarisir ini agar disampaikan kepada Walikota Jakarta Barat up Bagian Perekonomian Setko Administrasi Jakarta Barat selambatnya 21 Februari 2011.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pemkot Jakarta Barat, H. Eldi Andi mengatakan berdasarkan data yang tercatat dari Juli 2010 hingga 2011 di Jakarta Barat terdapat  311 Mini Market.  Adapun nama-nama mini market tersebut yakni Alfamart, Indomaret, Alfa Midi, Circle K, Start Mart dan Yo Mart. “ Jelas dengan dikeluarkannya surat tersebut Walikota akan melakukan pengkajian pada keberadaan mini market tersebut. Dan tindakan itu dilakukan karena keberadaan mini market sudah sangat meresahkan warga pelaku ekonomi bermodal kecil,” kata H. Eldi ,Rabu (16/2).
Eldi mengatakan izin atas keberadaan tujuh kelompok mini market di Jakarta Barat itu dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Mengenai permasalahan jam operasional mini market  kini tengah dibahas ditingkat Provinsi DKI. “ Banyak Mini Market yang menyalahi jam operasional bahkan ada yang buka 24 jam,” ujarnya.
Dalam rapat di Balaikota itu dibahas empat kategori perijinan. Pertama menyangkut ijin lengkap dan memenuhi syarat, ijin lengkap tapi tidak memenuhi syarat, tidak memiliki ijin dan lengkap tapi palsu.
Ijin mini market awalnya dikeluarkan oleh Biro Bina Pemerintahan Kelurahan DKI Jakarta yang terjadi tahun 1996. Dan tahun 2000 dilimpahkan ke kelurahan masing-masing dengan format yang berbeda hingga saat ini dapat dikatakan banyak yang menyalahi aturan.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, H. Fauzi Bowo mengeluarkan instruksi No. 62/2010 tentang Pemetaan Usaha Mini Market di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Instruksi tersebut dikeluarkan tertanggal 3 Juni 2010 ditandatangani oleh Sekda Pemprov DKI Jakarta, H. Muhayat ditujukan kepada Walikota di DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah & Perdagangan.
Kepada para Walikota di DKI Jakarta diinstruksikan agar menyampaikan usulan penataan Mini Market di wilayah masing-masing. Selain itu diinstruksikan agar tidak mengizinkan penambahan Mini Market sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115/2006.
Kepada para Walikota, Kepala Dinas Satpol PP DKI melakukan langkah-langkah pengendalian terhadap pertumbuhan Mini Market di DKI dan kepada Kepala Dinas KUMKMP DKI agar menginventarisir keberadaan Mini Market terkait dengan perizinan yang telah dikeluarkan seperti SIUP dan TDP.
Terkait dengan masalah Mini Market tersebut, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan instruksi No.115/2006 tentang penundaan perizinan Mini Market di DKI Jakarta.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Tramtib DKI, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Walikota, Camat dan Lurah. Dalam instruksi tersebut antara lain kepada Walikota diminta tidak mengeluarkan keterangan rekomendasi operasional Mini Market, Kepada Dinas Tramtib tidak mengeluarkan izin UUG, sedangkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak mengeluarkan SIUP bagi usaha Mini Market dan kepada Camat dan Lurah tidak mengeluarkan izin domisili untuk usaha tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar