Alamat :

Sekretariat :
Jl.Duri Selatan VIII RT.006 RW.05 Kel.Duri Selatan. Kecamatan Tambora Kotamadya Jakarta Barat

website : www.duriselatan05.blogspot.com
www.rw05duriselatan.webs.com
www.forumrwduriselatan.webs.com
telp : (021 ) 99993357

Biogerafi

Wilayah RW.05 Kel.Duri Selatan Kec.tambora Kotamadya Jakarta Barat,memiliki luas wilayah : ........ M2, dengan batas wilayah , sebelah Barat berbatasan dengan Kel.Kali Anyar,sebelah Utara dengan Kel.Duri Utara, sebelat Timur dengan Kel.Tanah Sereal dan sebelah Selatan dengan Kel.Duri Pulo kec.Gambir Jakarta Pusat. serta dengan kondisi masyarakat yang hetoregen dalam tarap kehidupan ekonomi menengah kebawah dari berbagai ragam suku,agama dan budaya namun memiliki jiwa kekeluargaan dan kebersamaan yang tinggi sehingga wilayah RW.05 menjadi wilayah yang Nyaman,aman,tentram dan Damai.
kebanggaan dari wilayah RW.05 telah menciptakan suatu komunitas dari berbagai organisasi masyarakat yg memiliki rasa kepedulian terhadap wilayah dan masyarakat sehingga membentuk suatu jenis usaha kecil mandiri yang terdiri dari pedagang2 kecil deengan sebutan Koperasi BUDIMUGEN ( Buah dingin jamu gendong yg saat ini menjadi khas kebanggaan Warga RW.05 Kel.Duri Selatan Kec.Tambora Jakarta Barat

Selasa, 01 Maret 2011

jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?

Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar